Header Ads

Perdagangan Anak Jalanan yang Dijual ke WNA Lewat Perantara Media Sosial


Perdagangan Anak Jalanan yang Dijual ke WNA Lewat Perantara Media Sosial

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan anak jalanan eksploitasi seksual dijual ke WNA lewat perantara berinisial DM (17). Korban berdialog dengan DM melalui media sosial.

Jadi anak-anak ini bertemu dengan penghubungnya dari media sosial. Kemudian terlibat dalam jual beli, karena bisa saja alasannya jual tisu ini berkedok karena sebelum jual tisu, korban bertemu dengan penghubung di media sosial, ucap Komisioner Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat KPAI, Susianah Affandy di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (3/1)

Setelah bertemu, anak-anak jalanan itu ditawari bertemu dengan pelanggan dari WNA. Korban juga diiming-imingi uang jiga mau bertemu dengan WNA itu.

Dan bagaimana prosesnya mau tidak ketemu dengan bule? nanti akan di kasih uang. Kemudian mereka diantar, kemudian ke kamar hotel, ucap Susianah.

Jika korban setuju untuk bertemu dengan WNA maka mereka akan diajak ke sebuah hotel. Anak-anak itu dicabuli dan setelah itu diberi uang.

Diduga WNA itu memberikan uang kepada anak-anak jalanan, sambungnya.

Menurut Susianah, anak-anak ini tidak hanya sekali dilecehkan oleh WNA itu. Mereka telah dibawa ke lima tempat berbeda.

Insiden ini bkan hanya dari pengakuan pelaku dan korban saja, anak-anak ini sudah masuk di lima tempat yang berbeda, ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Traffcking dan Ekspoitasi KPAI Ai Maryati mendorong para anak jalanan yang menjadi korban agar bisa di rehabilitasi. Pengawasan juga harus dilakukan agar tidak terjadi lagi perdagangan manusia.

Dalam hal ini korban harus direhabilitasi, komprehensif, bagaimanapun saya melihat penanganan traffcking anak, apalagi anak jalanan, sangat rumit dan kompleks, sambungnya.

Kasus ini terbongkar saat Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang wanita yang terlibat sindikat penjual anak jalanan kepada WNA. Kedua korban berinisial N (13) dan J (11) adalah anak jalanan yang berjualan tisu asongan di kawasan Melawai, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, aparat kepolisian juga menahan WN Jepang berinisial Ando Akira (49) yang menjadi pelanggan anak jalanan tersebut. Akira membawa korban ke hotel dengan membayar jasa layanan Rp 1 juta per satu orang.

Karena perbuatannya tersebut, Akira dijerat Pasal 76 huruf i jo Pasal 88 UU RI No 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Polisi juga mengirimkan surat ke Kedubes Jepang terkait penangkapan Akira ini.
Diberdayakan oleh Blogger.