Header Ads

Kembali Unjuk Rasa, Sopir Online Keluhkan Beberapa Aturan


Kembali Unjuk Rasa, Sopir Online Keluhkan Beberapa Aturan

Unjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) telah berkumpul untuk menolak kebijakan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek hari ini Senin (29/1) di Monas, Jakarta Pusat.

Mereka datang dari berbagai wilayah komunitas pengemudi taksi online. Jika pada demo sebelumnya mereka meminta agar pemerintah merevisi peraturan. Kini mereka berdemo untuk menolak keseluruhan apa yang tertera pada PM 108.

Sebelumnya minta direvisi, sekarang harus ditolak. Ya kemandirian saja tanpa peraturan, ucap Koordinator Aliando Bowie
Sebagai gantinya, para sopir hanya ingin dibebankan biaya tahunan pada kendaraan lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dan akhirnya pemerintah tidak berhak mengatur transportasi online. PAD biasanya dibayar oleh pemilik kendaraan melalui pajak tahunan.

ya harus PAD saja, misalnya bayarnya per tahun. Jangan diatur-atur dong, sampai kami tidak boleh keluar kota. Seandainya kami mau ke luar kota pasti ketangkep, karena kelihatan dari stikernya, sambungnya.

Katanya, misalnya bertemu dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela-sela unjuk rasanya. Pihaknya akan bersikeras menolak semua aturan yang sudah dibuat pemerintah.

Saya menolak keras, kami sudah meminta untuk revisi, malah tidak diterima. Kami maunya online bukan transportasi umum. Kami berbasis teknologi dan ingin bebas menjelajah, sambungnya.

Ada juga Permenhub 108 yang memberatkan, di antaranya membatasi keberadaan taksi online dengan aturan tentang kewajiban pemasangan stiker perhubungan pada unit transportasi online, batas jarak operasi. Selain itu para sopir juga wajib untuk membuat SIM Umum dan pembatasan jumlah kuota Pengemudi Online.

Aksi unjuk rasa ini akan berlangsung pada sore hari sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu sampai pukul 18.00 WIB. Dengan berkumpul di Monas setelahnya para unjuk rasa akan bergerak ke Kementerian Perhubungan dan di Istana Negara.

Selain menggelar unjuk rasa, para sopir online ada yang bergerak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang ketiga untuk uji materi terhadap Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Diberdayakan oleh Blogger.