Tahun 2017, 14 WNI Bebas dari Hukuman Mati di Luar Negeri
Tahun 2017, 14 WNI Bebas dari Hukuman Mati di Luar Negeri
Memasuki tahun terakhir pemerintahan Presiden Jokowi, Kementerian Luar Negeri mengatakan pencapaian lembaganya selama satu tahun terakhir dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sepanjang 2017, Kemlu telah membebaskan setidaknya 14 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Selama 2017, usaha Kemlu dan Perwakilan RI telah menyelesaikan 9.894 kasus WNI di luar negeri, membebaskan 14 WNI dari hukuman mati, ucap Menlu RI, Retno Marsudi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan 14 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.
Saat ini, masih ada lebih dari seratus WNI yang terancam hukuman mati, kata Iqbal, pemerintah akan terus menjaga WNI dalam menjalani proses peradilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kemlu juga sukses membebaskan dua WNI yang ditahan oleh kelompok teroris Abu Sayyaf di selatan Filipina. Saat ini ada lima sandera WNI yang masih ditahan oleh Abu Sayyaf.
Iqbal meyakinkan, pemerintah akan terus berusaha membebaskan lima sandera dengan menggunakan jalur diplomasi hingga tingkat tinggi, bahkan sampai melalui Presiden Rodrigo Duterte.
Di awal tahun ini, Menlu langsung ke Filipina salah satunya mengupayakan pembebasan kelima WNI. Kami tidak pernah bernegosiasi dengan kelompok radikal teroris, sambungnya.
Menurutnya, Duterte mengajukan sejumlah pilihan pembebasan kelima sandera itu. Akan tetapi, Iqbal tidak mau mengatakan pilihan mana yang akan dipakai.
Yang jelas, pilihan dari militer tidak pernah dibicarakan, ungkapnya.
Lebih jauh lagi, Kemlu juga berhasil membebaskan WNI yang terjerat berbagai kasus di luar negeri, termasuk TKI.
Kami berhasil memfasilitasi pemulangan sekitar 50.000 WNI, khususnya pekerja imigran yang mendapatkan situasi buruk di luar negeri dan mengembalikan hak-hak finasial WNI senilai lebih dari Rp 120 miliar, ucap Retno.
Nantinya, Kemlu akan terus berusaha untuk melindungi WNI di luar negeri, salah satunya dengan mengintegrasikan data warga di luar negeri dengan basis data.
Dengan upaya perlindungan ini, setiap WNI yang merekan datanya sudah tersimpan di database bisa mendapatkan pelayanan kependudukan catatan sipil dan kekonsuleran di luar negeri. Informasi ini akan langsung diintegrasikan dengan basis data nasional.
Misalnya kalau ada orang yang melahirkan di luar negeri, dia sudah terdaftar di database, maka mereka bisa mendapatkan akta lahir di sana dan waktu kembali ke Indonesia, data mereka sudah otomatis ada di data nasional. Dengan begitu, pelayanan WNI di luar negeri akan lebih bagus, tutur Iqbal.
Post a Comment