Kemlu: Kalau Visa Habis, Rizieq Harus Pulang
Kemlu: Kalau Visa Habis, Rizieq Harus Pulang
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir mengatakan seluruh warga negara Indonesia tidak terkecuali pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, harus wajib pulang ke tanah air jika izin tinggal di negara tersebut atau visanya habis.
Kalau visa habis di negara lain, kita diwajibkan keluar dari negara tersebut. Kalau ketahuan oleh pemerintah di sana, bisa di pulangkan secara paksa, ucap Arrmanatha Kemlu RI, Jumat (9/6).
Pernyataan yang diucapkan oleh Arrmanatha ketia ditanyai soal keberadaan Rizieq di Arab Saudi. Sejak statusnya diangkat menjadi tersangka karena konten pornografi pada Mei lalu oleh Polda Metro Jaya, pemimpin FPI itu belum menunjukkan itikad bagus untuk pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum.
Pada April lalu, Rizieq dengan alasan umroh pergi ke Arab Saudi. Akan tetapi, seiring dengan proses hukumnya yang terus berjalan, Rizieq tidak balik ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dan menuduh pemerintah mengada-ngada.
visa umroh berlaku 15 hingga 90 hari izin tinggal. Dengan visa tersebut, warga negara Indonesia (WNI) hanya diperbolehkan mengunjungi dua kota suci yaitu Mekkah dan Madinah, berbeda dengan visa wisata yang biasanya hanya berlaku selama 30 hari tapi diperbolehkan mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi.
Yang artinya, Rizieq sudah elbih dari 30 hari berada di negara tersebut. Melalui pengacaranya, dia berencana untuk mengajukan permohonan suaka politik kepada Kerajaan Arab Saudi jika visanya sudah habis.
Jika warga negara asing di Arab Saudi kedapatan memiliki izin tinggal yang sudah ditentukan, pihak keamanan dan imigrasi bisa langsung memulangkannya, bahkan mendeportasi orang tersebut.
Selama ini kan banyak WNI yang tinggal di sana melewati batas waktu yang ditentukan. Kalau mereka tidak ketahuan ya mereka bisa tinggal secara ilegal di sana. Tapi jika ketahuan akan dipulangkan hingga deportasi, sambungnya.
Menurut Arrmanatha, masalah pemulangan dan pencarian Rizieq di luar negeri merupakan sepenuhnya urusan kepolisian.
Ini permasalahan hukum dan kewajiban polisi. Kami tidak tahu seberapa jauh proses hukumnya ini, tapi kami mendapatkan informasi bahwa polisi sudah bekerja sama dengan interpol untuk mengeluarkan red notice, sambungnya.
Post a Comment