Pengadilan Irak Vonis Mati Anggota ISIS Keturunan Jerman
Pengadilan Irak Vonis Mati Anggota ISIS Keturunan Jerman
Pengadilan tinggi di Irak telah menjatuhkan hukuman mati untuk seorang wanita asal Maroko keturunan Jerman karena terbukti bersalah terlibat dengan kelompok radikal ISIS, Senin (22/1).
Juru bicara Mahkamah Agung, Abdul Sattar Al Birqdar menyatakan perempuan itu ditangkap oleh militer Irak saat pasukan Irak bertempur melawan ISIS dari Mosul.
Dia adalah wanita asing pertama yang dijatuhi hukuman mati di Irak karena bergabung dengan kelompok teroris.
Birqdar menolak membicarakan identitas wanita asing tersebut. Dia masih bisa mengajukan banding atas hukumannya itu.
Dia mengatakan bahwa dia pergi bersama dengan dua anak perempuannya dari Jerman ke Suriah dan bergabung dengan kelompok radikal ISIS di Irak, ujar Birqdar dalam laporannya.
Selama bergabung dengan ISIS, wanita itu dilaporkan ikut membantu menyerang pasukan militer keamanan Irak dan membantu menyalurkan bantuan logistik bagi kelompok ISIS itu.
Hingga saat ini Kementerian Luar Negeri Jerman menolak untuk mengomentari masalah ini.
Sejak beberapa tahun terakhir ini, Suriah dan Irak menjadi tujuan utama kelompok radikal teroris ISIS yang berupaya memperluas wilayahnya di Timur Tengah.
Belakangan ini, pengaruh ISIS sudah melemah setelah diusir dari dua pusat kotanya yaitu Mosul di Irak dan Raqqa di Suriah.
Pada tahun lalu, seorang anggota teroris asal Rusia juga dijatuhi hukuman mati karena ikut terlibat bersama ISIS.
Meski pengaruh ISIS melemah di Timur Tengah, simpatisan kelompok teroris itu masih terus melanjutkan propaganda teror di belahan dunia lainnya.
Post a Comment