Header Ads

Ketahuan Terima Uang Dari Bandar Narkoba, Karutan Purworejo Diciduk BNN

Ketahuan Terima Uang Dari Bandar Narkoba, Karutan Purworejo Diciduk BNN


Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus Kepala Rutan Klas II B Purworejo Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto. Oknum tersebut menjadi pemulus sejumlah aksi dari bandar narkoba atas nama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyampaikan, Cahyono langsung dibekuk saat sedang menjalankan tugas di rutan yang dipimpinnya pada Senin 15 Januari 2018.

"Hari ini kita buktikan, untuk ke sekian kalinya bahwa setiap tindak pidana narkotika itu ada keterkaitan dengan TPPU. Nah ini yang kita ungkap baru kelihatan ada keterlibatan oknum lagi," tutur Budi Waseso di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).

Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, geliat transaksi aliran dana dari bandar ke oknum terlihat jelas saat pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan narapidana kasus narkoba Sancai.

"Ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada Kepala Rutan Klas ll B Purworejo Jateng dengan modus menggunakan rekening orang lain, yaitu SUH dan SUN," jelas dia.

Kasus narkoba Sancai sendiri terungkap pada 8 November 2017 di Semarang. Dia ditangkap oleh tim dari satuan BNNP Jawa Tengah dengan barang bukti 800 gram narkotika jenis sabu.

"Aliran dana yang diterima Kepala Rutan Purworejo dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp 313.500 000," kata Buwas.

Sancai dan Cahyono saling kenal saat di Lapas Narkotika Nusakambangan. Cahyono dulunya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) sementara Sancai merupakan narapidana di sana.

Dari balik jeruji besi, Sancai masih mampu mengendalikan peredaran narkoba. Apalagi kini dia merupakan narapidana Lapas Pekalongan.

"Hari yang sama Tim BNNP Jateng dan Direktorat TPPU BNN juga menangkap SUH di Wonosobo dan SUN di Cilacap serta menyita sejumlah barang bukti," Buwas menandaskan.

Para tersangka dikenakan pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman makaimal 15 tahun penjara.

Diberdayakan oleh Blogger.