Header Ads

Mainan Impor Dibatasi Demi SNI, Kolektor Mainan Menangis


Mainan Impor Dibatasi Demi SNI, Kolektor Mainan Menangis

Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian akhirnya menyetujui penetapan batasan jumlah impor mainan bagi masyarakat yang bebas Standar Nasional Indonesia.

Yang intinya, dikatakab bahwa maksimal 5 buah barang mainan yang dibawa penumpang alias handcarry atau 3 buah barang yang dikirim melalui ekspedisi, bisa bebas pengurusan SNI.

Bosni Gondo Tambunan, seorang kolektor mainan mengaku mengapresiasi pernyataan tersebut.

Kami sangat apresiasi. Karena hal ini tadinya hitam putih, sekarang jadi terang, ucapnya.

Akan tetapi, dia merasa tetap ada yang aneh. Menurutnya, tidak ada kaitannya antara Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan batasan jumlah impor.

Harus bisa dibedakan antara SNI dan Bea Masuk. Kalau jumlah barang sudah dibatasi itu kan lebih baik pada Bea Masuk. Sementara SNI itu standarnya. Namanya Standar Nasional, berarti barang yang masuk harus memenuhi standar. Jadi tidak ada hubungannya dengan berapa banyak barang bawaan yang masuk, ucapnya.

Dia menyarankan kepada pemerintah, untuk memperjelas aturan yang diterapkan agar tidak menimbulkan simpangsiur dalam pelaksanaan aturannya di lapangan.

Yang terpenting bagi kami para kolektor adalah kepastian. Kalau memang harus mengurus, mengurusnya di mana? Bagaimana cara mengurusnya? Berapa biayanya? jadi harus lebih jelas semuanya agar tidak ada yang dibeda-bedakan persepsinya di lapangan, ungkapnya.
Diberdayakan oleh Blogger.