Fredrich Yunadi Jadi Tersangka, SN Tidak Mau Berkomentar
Fredrich Yunadi Jadi Tersangka, SN Tidak Mau Berkomentar
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi telah resmi menjadi tersangka karena menghalangi penyidik KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tidak mau menanggapi jerata hukum yang menimpa mantan kuasa hukumnya.
Setya Novanto (SN) kembali menjalani sidang karena kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1). Agenda sidang tersangka kasus korupsi e-KTP itu adalah mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.
SN menolak memberikan keterangan sembari mengangkat tangan kirinya. Dia yang memakai kemeja batik lengan panjang hanya terdiam ketika ditanya status tersangka yang kini menjerat Fredrich.
Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyelidikan kasus korupsi e-KTP yang telah menjerat SN.
Pada 16 November 2017 malam, SN mengalami kecelakaan, saat itu Fredrich masih menjadi kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto. Sementara itu, Bimanesh adalah seorang dokter yang menangani SN ketika di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Fredrich Yunadi secara resmi menjadi tersangka bersama Bimanesh karena memanipulasi data medis SN agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum SN dirawat di sana.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saat ini Fredrich menyandang status tersangka karena menghalangi penyelidikan kasus korupsi e-KTP. KPK menyatakan, penetapan status Fredrich bukan bentuk kriminalisasi terhadap seorang advokat. Penetapan tersangka ini murni sebagai proses hukum karena menghalangi penyelidikan SN dalam kasus korupsi e-KTP
Post a Comment