Sidang Siti, Hakim Dengar Kesaksian Teknisi Rekaman CCTV
Sidang Siti, Hakim Dengar Kesaksian Teknisi Rekaman CCTV
Sidang kasus terbunuhnya Kim Jong Nam, kakak tiri Kim Jong Un yang menjerat tersangka asal Indonesia, Siti Aisyah kembali dilanjutkan setelah tujuh minggu ditunda di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (22/1).
Dalam sidang, jaksa penuntut mendatangkan beberapa saksi seperti teknisi komputer CCTV Bandara Internasional Kuala Namu, tempat kejadian perkara pembunuhan itu terjadi.
Teknisi komputer itu didatangkan untuk memberikan salah satu bukti sidang yaitu rekaman CCTV. Selama jalannya sidang, teknisi itu memberitahu bagaimana mereka mengunggah rekaman CCTV selama dan setelah kejadian itu berlangsung hingga memberikannya kepada penyelidik.
Teknisi komputer itu diminta kesaksiannya setelah kuasa hukum terdakwa meragukan keaslian rekaman CCTV yang dijadikan sebagai barang bukti. Tim kuasa hukum terdakwa mengatakan rekaman CCTV itu dibuat setelah Siti dan seorang terdakwa lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, tertangkap.
Sidang Siti Aisyah berlangsung dari 2017 dan sampai saat ini jaksa penuntut sudah mendatangkan 29 saksi. Ketua jaksa penuntut, Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan bahwa masih ada empat orang saksi yang akan didatangkan dalam sidang minggu ini.
Kami berharap bisa menyelesaikan masalah ini dan mendengarkan seluruh saksi awal Maret nanti, ujar Iskandar.
Kepala tim penyelidikan polisi, Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz, dikabarkan kembali diminta bersaksi. Dalam sidang sebelumnya, Wan Azirul juga pernah memberikan kesaksian, tapi ditangguhkan karena tim kuasa hukum terdakwa meminta pemeriksaan bukti-bukti yang diungkapkan jaksa.
Jaksa penuntut sudah menunjukkan rekaman CCTV bandara yang menemukan Siti dan Doan bertemu dengan empat buronan warga Korut di Bandara KLIA sebelum kejadian terjadi.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa mengaku dugaan pembunuhan ini bermotif politik karena banyak tersangka utama terkait dengan kedutaan besar Korut di Kuala Lumpur.
Gooi Soon Seng, kuasa hukum Siti bahkan menganggap jaksa melakukan pendekatan yang terlalu sederhana atas masalah tersebut karena selama ini tidak emnanggapi dan menguak secara serius masalah kedua terdakwa ini.
Masalah jaksa penuntut seluruhnya hanya didasarkan pada video rekaman CCTV dan ditemukannya racun VX pada kedua wanita itu yang pada dasarnya tindakan mereka menyebabkan kematian pada korban, sambungnya.
Siti dan Doun diduga meracuni Kim Jong Nam di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 13 Februaru lalu dengan menggunakan zat kimia VX, salah satu zat yang paling berbahaya dan dianggap sebagai pemusnah massal.
Melalui rekaman CCTV, kedua terdakwa itu terlihat menyeka wajah Kim Jong Nam secara tiba-tiba saat Kim Jong Nam menunggu pesawat menuju ke Macau. Tidak lama setelah itu kaka tiri Kim Jong Un itu tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pada rekaman CCTV itu juga menunjukkan bahwa sebelumnya keempat pria Korut yang buron itu diantar ke bandara oleh seorang pejabat kedubes Korut.
Sekretaris kedubes Korut dan seorang pejabat maskapai nasional Korut Aiur Koryo juga terlihat membantu keempat pria buron tersebut.
Di hari yang sama juga, keempat pria yang buron itu dilaporkan kabur meninggalkan Malaysia sebelum pihak keamanan menangkapnya.
Jika dinyatakan bersalah, Siti dan Doan terancam hukuman mati. Persidangan dijadwalkan berlangsung hingga Mei mendatang.
Post a Comment