Header Ads

Hari Ini Dua WNI Sandera Kelompok Teroris Abu Sayyaf Dibebaskan



Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok militan Abu Sayyaf di Sulu, Fipilina akhirnya bebas dari penyanderaan pada Jumat (19/1).

Kedua WNI itu bebas dari penyanderaan itu bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi yang merupakan nelayan asal Wakatobi.

Hal itu disampaikan melalui laporan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI.

Kedua WNI yang bebas dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, Jumat 19 Januari 2018 pukul 19.30, laporan dari Kemenlu dalam keterangan resminya.

Pada saat ini, La Utu dan La Hadi berada di pangkalan Joint Task Force di Sulu, Filipina Selatan.

Wakil Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila sudah dikonfirmasi dengan pemerintah pusat untuk memproses pemulangan kedua warga Indonesia itu.

Jika cuaca bagus, rencanannya siang ini kedua warga Indonesia akan dipulangkan dengan helikopter ke Zamboanga untuk diserahterimakan kepada Konjen RI Davao, mewakili Pemerintah Indonesia.

Keduanya akan dipulangkan ke negara asalnya setelah melalui pemulihan dan setelah mendapatkan exit clearance dari imigrasi Filipina.

Sebelumnya La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi ditangkap oleh kelompok militan Abu Sayyaf dari dua kapal ikan yang berada pada 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.

Pada tanggal 8 November 2016, Menteri Luar Negeri Retno melakukan kunjungannya ke pelabuhan Sandakan, Sabah, Malaysia untuk bertemu dengan istri kedua korban dan seratus nelayan Indonesia lainnya.

Dalam kunjungannya Menlu menyampaikan komitmen bahwa Pemerintah akan berusaha membebaskan kedua korban. Sejak kejadian itu, Kemlu terus berkomunikasi dengan keluarga untuk menyampaikan perkembangan upaya pembebasan.


Diberdayakan oleh Blogger.