Header Ads

Fredrich Yunadi Ditahan KPK Usai Diperiksa 11 Jam


Fredrich Yunadi Ditahan KPK Usai Diperiksa 11 Jam

Mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) s etelah diperiksa hampir 11 jam pada Sabtu (13/1). Fredrich ditahan penyidik KPK di Rumah Sakit Medistra, Jakarta pada Jumat (12/1) dan sampai di KPK pukul 00.10 Sabtu (13/1).

Setelah itu, Fredrich akan ditahan di rumah tahanan KPK hingga 20 hari kedepan.

Menurut pemantauan MasterCasino88, Fredrich keluar dari gedung KPK setelah diperiksa pada pukul 11.00 WIB. Dia sudah langsung memakai rompi oranye seperti tersangka korupsi lainnya.

Ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari kedepan, ucap Pengacara Fredrich, Sapriyanto Reva.

Fredrich diperiksa sebagai tersangka karena melakukan obstruction of justice atau menghalangi dan merintangi penyelidikan KPK. Dia juga menghalangi KPK dalam proses penyidikan terhadap tersangka utama Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia diduga mengondisikan Rumah Sakit Medika Permata Hijau soal kecelakaan Setnov.

Menurut KPK, Fredrich diduga menyewa satu lantai rumah sakit ketika SN dirawat usai kecelakaan, bahkan sebelum mantan Ketua Umum Golkar itu mengalami kecelakaan.

Akan tetapi, Fredrich tetap bersikukuh hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang kuasa hukum.

Saya sebagai seorang kuasa hukum, melakukan tugas dan kewajiban saya untuk membela klien saya, ujar Fredrich di Gedung KPK. Tidak ada, bohong semua itu, sambungnya, saat ditanya KPK bahwa dia berupaya melindungi SN yang saat itu masih buron.

Selain itu, KPK juga menjadikan status tersangka kepada Dokter RS Medika Permata Hijau yang di mana SN dirawat, Bimanesh Sutarjo. Sama seperti Fredrich, Bimanesh diduga melakukan obstruction of justice di kala KPK melakukan penyelidikan terhadap SN.

Dia diguga memanipulasi data medis SN agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Ditangkap pada Jumat malam, Bimanesh telah ditetapkan sebagai tersangka.

Fredrich ditangkap KPK saat sedang medical check up di RS Medistra bersama istrinya. Sehari sebelumnya, dia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Kantornya juga digeledah.

Dia dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Diberdayakan oleh Blogger.