Header Ads

KPK Akan Panggil Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Hari Ini


KPK Akan Panggil Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Fredrich dan Bimanesh merupakan tersangka karena menghalangi penyelidikan KPK terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Diagendakan pemeriksaan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, kedua tersangka ini dalam merintangi proses hukum e-KTP, ucap juru bicara KPK Febri Diansyah.

Febri berharap, FY dan BST bisa datang memenuhi panggilan penyidik KPK, mengingat surat panggilan telah dikeluarkan sejak Selasa (9/1). Menurutnya, bila tidak datang dalam panggilan ini, FY dan BST bisa membantahnya dalam pemeriksaan.

Yang artinya kami berharap kedua orang tersebut bisa datang memenuhi panggilan dan menjalani proses hukum yang berlaku, jika ada bantahan, akan disampaikan kepada penyidik, sambungnya.

Akan tetapi, usai ditetapkan sebagai tersangka Fredrich dan Bimanesh belum bisa memastikan kehadiran mereka pada pemeriksaan pertama.

Semoga saja, namanya orang bisa saja keluar ada kecelakaan tidak ada yang tahu. Saya beritahu, jantung saya ini di pasang 12 ring misalkan saya meninggal, masa saya dikatakan berbohong, kan saya sudah meninggal, ucapnya.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengaku belum bisa memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK. Tapi dia akan datang ke Gedung KPK hari ini.

Saya mau datang ke KPK, tunggu saja kabarnya nanti, ujar Refa tanpa menyebut apakah Fredrich akan memenuhi panggilan KPK.

Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum SN mengalami kecelakaan.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Diberdayakan oleh Blogger.