Header Ads

Aturan Cukai Rokok Vape Akan Keluar Bulan Ini


Aturan Cukai Rokok Vape Akan Keluar Bulan Ini

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberlakukan pajak rokok elektrik (vape) sebesar 57% dari harga ecerannya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan aturan tersebut berlaku pada 1 Juli 2018. Dia menjelaskan peraturan itu akan segera keluar dan berbentuk peraturan Dirjen (Perdirjen).

Perdirjen pertengahan bulan ini akan keluar, sehingga masyarakat mempunyai waktu 5 sampai 6 bulan untuk mempersiapkan dari bisnis maupun administrasi, ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Senin (8/1).

Menurutnya, Perdirjen akan mengatur cara kerja, cara kerja penentuan cairan vape tersebut impor atau diproduksi lokal. Kemudian administrasi, formulir hingga mekanisme pembayarannya.

Ini diharapkan membuah semua pihak tahu dan lebih mudah melaksanakannya sama seperti rokok, kita punya laboratorium yang siap untuk menindaklanjuti aturan tersebut, sambungnya.

Heru juga memastikan bahwa selain memberlakukan bea dan cukai juga akan mengenakan bea masuk kepada rokok elektrik yang berasal dari luar negeri.

Perlu diketahui, belum lama ini Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk membatasi semua penjualan rokok elektrik karena bisa merusak kesehatan.

Menurutnya, aturan pembatasan penjualan rokok elektrik ini nanti akan jatuh pada Peraturan Menteri Perdagangan tahun depan.

Diberdayakan oleh Blogger.