Terungkap, Sopir Go-Car Ternyata Dibunuh 6 Penumpangnya
Terungkap, Sopir Go-Car Ternyata Dibunuh 6 Penumpangnya
Polresta Pekanbaru berhasil membongkar kasus hilangnya seorang sopor Go-Car Ardi Nuraswan (23). Sopir taksi online ini dibunuh oleh 6 orang penumpangnya sendiri.
Demikian laporannya, Kapolresta Riau, Kombes Susanto, Selasa (28/11). pihak kepolisian telah menangkap 4 orang pelaku dari 6 orang dan keempat pelaku itu berinisial FA,MP, L dan V.
Otak pelaku pembunuhan ini berinisial V. Mereka adalah penumpang Go-Car yang dengan sengaja ingin menguasai mobil milik korban bermerek Suzuki Ertiga, ujar Santo.
Insiden pembunuhan berencana ini, terjadi pada 22 Oktober 2017. Ketika itu 6 orang pelaku sedang berada di tempat hiburan karaoke di Jl Subrantas, Panam Pekanbaru.
Ke enam pelaku ini sama-sama bekerja di sebuah perusahaan MLM. Saat itu pukul 01.00 WIB mereka memesan Go-Car. Akan tetapi sebelum korban datang, mereka sudah sempat dua kali menolak sopir taksi online lainnya.
Sebelum korban datang, ada dua unit Go-Car yang awalnya datang yaitu mobil Avanza dan Honda Brio. Tapi keduanya ditolak, karena mobil tersebut jika dijual akan murah, ucap Santo.
Setelah dua kali menolak Go-Car, barulah Go-Car Ardi datang menjemput dengan mobil Suzuki Ertiga. Selanjutnya mereka masuk ke dalam mobil untuk diminta di antarkan ke loket bus Medan Jaya.
Di perjalanan menuju loket bus, salah satu pelaku meminta berhenti sebentar dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah mobil berhenti, tersangka V yang duduk dibelakang sopir langsung menjerat leher korban dengan tali hingga tewas.
Korban dengan sengaja dibunuh untuk diambil mobilnya. Setelah dipastikan tewas, mobil mereka bawa menuju jalan lintas timur di Kabupaten Siak. Tujuan mereka sebenarnya ingin membawa mobil korban ke Sumatera Utara (Sumut).
Di tengah perjalanan, jasad korban dibuang di perkebunan sawit. Pada 7 November warga menemukan tengkorak manusia di lokasi tersebut dan langsung dilakukan autopsi.
Korban dilaporkan menghilang oleh pihak keluarganya pada 23 Oktober. Dari sana polisi melakukan penyelidikan. Keenam tersangka ini ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Awalnya dua orang tersangka ditangkap pada 11 November 2017 diwilayah Pekanbaru Kab Kampar yang berinisial FA dan MP.
Dua tersangka L ditangkap di Kabupaten Simanlungun Sumut dan V di Banteng, ujar Santo.
Selama dalam pelarian, keenam tersangka bersama-sama berada di Simalungun Sumut. Dua hari setelah melakukan pembunuhan, para pelaku melihat sejumlah pemberitaan di media online terkait hilangnya sopir taksi Go-Car.
Karena ada berita bahwa sopir taksi hilang dan pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus ini, mereka pun sengaja menghilangkan barang bukti mobil dengan cara dimasukan ke dalam jurang di Simalungun. Setelah itu mereka berpencar, ungkap Santo.
Dalam kasus ini, pihaknya telah menjerat keenam tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Awalnya mereka ini sudah berencana untuk membunuh korban. Mereka sudah mempersiapkan tali untuk menjerat leher korban. Dalam kasus ini, dua pelaku lagi masih kita kejar, kata Santo.
Post a Comment