Header Ads

Buat NPWP dan Lapor SPT Pajak Bisa Lewat Gojek, Apa Tidak Bahaya?


Buat NPWP dan Lapor SPT Pajak Bisa Lewat Gojek, Apa Tidak Bahaya?

Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah memberikan persetujuan kepada PT Gojek Indonesia sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi pajak dalam hal pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan.

Karena berdasarkan peraturan yang berlaku data bagi setiap wajib pajak bersifat rahasia dan tidak bisa dipublikasikan ke khalayak.

Menurut Iwan Guniardi selaku Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, pembuatan NPWP dan pelaporan SPT melalui Gojek tidak akan membahayakan data para wajib pajak.

Tidak bahaya, kan nantinya sebelum kita lakukan assessment dahulu terhadap sistem mereka, termasuk securitynya, ucap Iwan.

Menurut Iwan, dalam hal ini hanya sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi dan sama seperti perusahaan lainnya. Yaitu PT Mitra Pajakku, Laporanpajak.com, PT Sarana Prima Telematika dan PT Bank BRI.

Jadi perang dari Gojek seperti ASP lainnya yang sudah berjalan selama 10 tahun terakhir, ucapnya.

Dengan bekerja sebagai ASP, maka Gojek akan menjadi jembatan bagi Ditjen Pajak untuk menerima pembuatan NPWP dan pelaporan SPT tahunan.

Nantinya ASP akan bisa mengintegrasikan layanan DJP dengan aplikasi lain yang dibangun, tentunya aplikasi yang sesuai kebutuhan si pengguna, jadi DJP akan membuka semua layanan service via API gateway kepada ASP, sambungnya.


Diberdayakan oleh Blogger.