Header Ads

Naikkan Status Jadi Tersangka, Kuasa Hukum SN Polisikan Pimpinan dan Penyidik KPK


Naikkan Status Jadi Tersangka, Kuasa Hukum SN Polisikan Pimpinan dan Penyidik KPK

Kuasa hukum Setya Novanto resmi melaporkan dua pemimpin dan dua penyidik KPK setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus e-KTP. Pihak Novanto menduga penetapan itu kembali melanggar putusan praperadilan Novanto.

Pengacara Novanto, Frederich Yunadi mengatakan pihaknya telah melaporkan tiga pimpinan KPK karena menandatangani surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP dan sprindik terhadap Novanto. Adapun pimpinan dan penyidik yang dilaporkan adalah Agus Raharjo, Aris Budiman, Saut Situmorang dan A. Damanik.

Kami tim kuasa hukum secara resmi melaporkan ke Bareskrim. Dalam putusan praperadilan di nomor 3 menyatakan memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap SN sebagaimana sprindik NO 56, ucap Frederich di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

Menurutnya, dalam putusan praperadilan itu yang harus dihentikan adalah substansi putusan, bukan nomor putusan. KPK telah melakukan perbuatan melanggar hukum, ucap Fredrich.

Perbuatan yang melanggar hukum adalah di mana SN diduga bersama-sama dengan Andi dengan  Irma melakukan tindak pidana e-KTP yang merugikan negara Rp 2 triliun, sebagaimana Pasal 2 juncto Pasal 3 dan Pasal 55 KUHP. Di sana apa yang sudah tertera dalam sprindik 56 telah dimasukkan dalam prindik 113, ujarnya.

Dengan begitu, sudah terbukti dengan bagus dan tidak perlu dibuktikan lagi bahwa KPK telah terbukti melawan hukum, ujar Fredrich.

Fredrich mempersilahkan Novanto diangkat statusnya menjadi tersangka bila keputusan praperadilan hanya menyatakan penetapan tidak sah. Frederich menjelaskan isi putusan itu adalah untuk menghentikan penyidikan kasus e-KTP dengan melibatkan SN.

Pengacara Novanto juga sudah menyerahkan beberapa barang bukti dugaan pelanggaran KPK. Salah satunya SPDP yang diterbitkan oleh KPK.

Ayo silahkan dimulai, tapi ini kan ada perintah memerintahkan, ingat perintah pengadilan itu siapapun tidak bisa dilawan. Saya meminta kepada polisi untuk benar-benar menyelesaikan dan melimpahkan secepatnya ke persidangan, ucap Frederich.

Laporan ini diterima Bareskrim dengan Nomor LP/TBL/8025/X/Bareskrim tertanggal 10 November 2017. Keempatnya diduga telah melanggar hukum kejahatan  yang dilakukan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP.

Sebelumnya Novanto diduga terlibat kasus korupsi pengadaan e-KTP bersama dengan beberapa tersangka lainnya. Ini kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.

KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama Setya Novanto, anggota DPR RI. Novanto selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana, Andi Agustinus, Irma, dan Sugiharto, yang diduga telah menguntungkan diri sendiri, ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Setya Novanto telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mantan anggota Komisi II DPR itu diduga telah melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka lainnya.
Diberdayakan oleh Blogger.