Sindir Izin Pemeriksaan SN: Buka Undang-Undangnya
Sindir Izin Pemeriksaan SN: Buka Undang-Undangnya
Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa masalah izin Presiden dalam hal pemanggilan pemeriksaan dari KPK terhadap Ketua DPR Setya Novanto harus dikembalikan kepada perundangan.
Dan juga Jokowi mengatakan frasa undang-undang hingga dua kali dan aturan mainnya banyak sekali.
Lihat lagi undang-undangnya. Lihat semuanya, aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti. Sudah ya, ucapnya dalam video yang diupload Biro Pers.
Perlu diketahui, Setya Novanto kembali tidak datang memenuhi panggilan KPK, Sabtu (15/11). Salah satunya alasan tidak mau memenuhi panggilan KPK adalah izin dari Presiden untuk memeriksa Anggota DPR. Pemeriksaan itu dilakukan dalam status Novanto yang diangkat sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Dari SN sendiri mengutip Pasal 245 Undang-undnag No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD UU MD3, yang isinya Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyelidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Sementara Pasal 245 ayat 3 huruf c yang mengatur izin Presiden tidak berlaku terhadap anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana.
Korupsi adalah tindak pidana khusus, karena sudah diautr di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana khusus ini sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka, SN belum pernah menggunakan alasan izin Presiden dalam pemeriksaan dengan KPK dan selalu memenuhi panggilan KPK.
Naiknya status tersangka SN awalnya dibatalkan karena dia menang dalam praperadilan. Tapi kini dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan baru.
Post a Comment