Header Ads

3 WNA Ditangkap Terkait Kasus Portitusi

3 WNA Ditangkap Terkait Kasus Portitusi


Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menangkap tiga warga negara asing di sejumlah tempat hiburan malam. Mereka diduga melanggar izin tinggal dan terlibat bisnis prostitusi di Jakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Is Edy Eko Putranto mengatakan, ketiga WNA yang ditangkap tersebut berasal dari Tanzania dan Maroko. Ketiganya berjenis kelamin perempuan.

"Identitas beberapa WNA tersebut di antaranya berinisial DK, MA dan SA," ujar Edy di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (10/11/2017).

Dalam operasi penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah paspor, uang Rp 4 juta, dan tiga alat kontrasepsi. Namun, Edy belum bisa memastikan keterlibatan tiga wanita asing itu dalam bisnis esek-esek.

"Waktu kita lakukan pengawasan ditemukan beberapa alat itu (kontrasepsi), tapi kita belum bisa simpulkan," kata dia.

Untuk sementara, mereka dijerat Pasal 78 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiganya terancam dideportasi lantaran terbukti overstay berada di Indonesia.

"Rata-rata sudah (tinggal di Jakarta) lebih dari 6 bulan. Izin tinggal (visa) kunjungan," ucap Edy.

Saat ini, ketiga WNA yang ditangkap dari beberapa tempat hiburan malam dan hotel itu, masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor kembali menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian, mereka juga nekat berusaha tanpa izin.

Penangkapan terjadi pada Kamis 9 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Lio Jambu, Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Saat itu, tim pengawasan dan penindakan imigrasi dan kepolisian setempat menemukan empat WN Tiongkok di sebuah perkampungan terpencil.

"Dari hasil penelusuran didapatkan 4 WN Tiongkok," kata Kasubsi Pengawasan Imigrasi Bogor Rahmat Suprianto, Jumat (10/11/2017).

Keempat WN asal Tiongkok tersebut bernama Lin Kong Wang (36), Lin Jin Chun (36), Lin Yu Tan (36), dan Lin Shu Long (42).

Saat diminta untuk menunjukan dokumen izin berkunjung, mereka beralasan jika dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh temannya yang saat ini dalam penyidikan.

"Sedang kita periksa dokumen-dokumennya," kata Rahmat.

Kepada petugas, keempat WNA tersebut berniat membuka usaha peternakan ayam di daerah yang jarang penduduk. Mereka mengaku hanya berkerja pada pengusaha.
Diberdayakan oleh Blogger.