Pengacara Sebut 3 Alasan Kasus Dhani Tidak Layak untuk Diproses
Pengacara Sebut 3 Alasan Kasus Dhani Tidak Layak untuk Diproses
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan kasus ujaran kebencian yang dituduh kepada Ahmad Dhani ini tidak layak untuk dilanjutkan. Salah satu alasannya adalah, unsur sangkaan pidana tidak terpenuhi.
Secara itu hukumnya, ada tiga hal yang membuat laporan ini tidak layak untuk dilanjuti, ujar Ali Lubis, Kamis (30/11).
Menurut Ali, alasannya adalah soal legal standing. Dia mempertanyakan kerugian yang diterima pelapor karena perbuatan Ahmad Dhani.
Yang pertama soal legal standing. Kami telah mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga merasa melaporkan masalah ini. Apakah dia merasa pencemaran nama baik oleh klien saya Ahmad Dhani atau seperti apa?, ucapnya.
Alasan yang kedua, soal unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Pasal 45a ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. kedua pasal itu, mensyaratkan penyebaran informasi dan menimbulkan ujaran kebencian SARA.
Kami melihat cuitan Twitter tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami hanya mempertanyakan suku apa, agama, ras dan golongan apa yang menjadi ujaran kebencian yang dituduhkan kepada klien saya, ucapnya.
Terakhir dia melihat cuitan kliennya tidak memiliki unsur ajaran kebencian. Menurutnya, itu hanya ungkapan tidak suka Dhani terhadap penista agama.
Cuitan di medsos tidak berisikan ujaran kebencian untuk melakukan tindak pidana, melainkan hanya menunjukkan ungkapan ketidaksukaan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, jadi wajar saja kalau Dhani menunjukkan ketidaksukaannya kepada para pendukung penista agama, sambungnya.
Post a Comment