Novanto Minta Pada KPK Agar Mendapatkan Izin ke Presiden Jika Ingin Panggil Dirinya
Novanto Minta Pada KPK Agar Mendapatkan Izin ke Presiden Jika Ingin Panggil Dirinya
Setya Novanto kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Novanto beralasan KPK harus memiliki izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila ingin memanggilnya karena kasus korupsi e-KTP.
Tadi pagi pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima laporan dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait pemanggilan Ketua DPR-RI, Novanto sendiri dijadikan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam kasus duggaan e-KTP, ucap Kabiro Humas KPK Febri diansyah.
Menurut Febri, surat itu tertanggal hari ini dan ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti. Febri mengatakan terdapat 5 poin kenapa Novanto tidak memenuhi panggilan dari KPK, termasuk agar KPK meminta izin ke Presiden Jokowi bila ingin memanggilnya.
Menyampaikan 5 poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap dirinya harus dengan izin tertulis dari Presiden RI, ujar Febri.
Pada Jumat (3/11), Novanto datang memenuhi panggilan menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara itu untuk panggilan KPK dalam proses penyelidikan, Novanto selalu tidak datang.
Padahal dalam aturan undang-undang MRP, DPR, DPD, DPRD tidak ada larangan terhadap penegak hukum memanggil anggota DPR dalam pidana khusus. Selama ini sejumlah anggota DPR yang dipanggil KPK juga hadir jika tidak ada halangan.

Post a Comment