Jadi Saksi SN, Akom Sebut KPK Hanya Ulang Bertanya
Jadi Saksi SN, Akom Sebut KPK Hanya Ulang Bertanya
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin alias Akom telah selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus korupsi e-KTP.
Akom menjelaskan pemeriksaannya sebagai saksi untuk dua tersangka korupsi pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Sebelumnya, Akom sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam masalah yang sama. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK masih sama seperti dalam pemeriksaan sebelumnya.
Makanya tadi waktu pemeriksaan tidak lama karena yang ditanya tidak ada yang berubah, tidak ada yang baru, ucap Akom di gedung KPK, Jakarta.
Dalam persidangan sebelumnya, baik untuk terdakwa Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, Akom menjelaskan hanya pernah menyampaikan pesan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical.
Pada saat itu Ical masih menjabat sebagai Ketum Golkar.
Dalam persidangan, dirinya meminta kepada Ical untuk mengingatkan Novanto yang saat itu menjabat menjadi Ketua Fraksi dan Bendahara Umum Golkar.
Permintaan itu disampaikan ke Ical setelah dirinya mendengar informasi Novanto bermain dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Setelah itu Akom langsung bertemu dengan Novanto. Saat pertemuan mereka berdua, Novanto memastikan bahwa dirinya tidak terlibat dan semuanya dalam kondisi aman, ungkapnya, Akom adalah Sekretaris Fraksi Golkar.
Saat ini Ketua Umum Golkar mendekam di rumah tahanan KPK dengan status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, Novanto diduga telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharji, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Post a Comment