Novanto Minta Perlindungan, Anggota Komisi III: Lebih Tepatnya Minta Bantuan ke LPSK
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) tidak mencakup Komisi III, sebaiknya ke LPSK saja, ucap Arsul.
Menurut Asrul, Komisi III akan melihat kasus yang menimpa Setya Novanto dari sisi normatif dan proporsionalitasnya. Apa yang akan menjadi kewenangan KPK akan kami hormati dengan tetap mengkaji apakah dalam menggunakan kewenangan terseubt murni dalam wilayah penegakkan hukum atau unsur-unsur lain selain kepentingan penegakkan hukum.
Arsul mengatakan, Komisi III harus terbuka dengan pengaduan dari kuasa hukum Novanto.
Demikian juga kami harus terbuka dan bisa disaksikan oleh publik untuk mendengarkan pengaduan dari kuasa hukum Novanto, hal yang benar ya harus kita benarkan, tapi hal yang keliru ya harus kita sampaikan sebagai masukan kepada kuasa hukum yang bersangkutan, sambungnya.
Sebelumnya pengacara Setya Novanto, Fredrich mengatakan upaya hukum yang menimpa kliennya sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Tidak hanya ke Presiden Jokowi, Ketua DPR itu juga meminta bantuan pada Komisi III DPR RI.
SN sudah meminta perlindungan hukum ke Komisi III. Walaupun beliau Ketua DPR RI, tapi kan yang membidangi hukum kan dari Komisi III. Jadi, beliau melakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, ungkapnya.
Post a Comment