Header Ads

Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK, JK: Jangan Tanpa Bukti


Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK, JK: Jangan Tanpa Bukti

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan penanganan kasus dugaan surat palsu dengan terlapornya pimpinan KPK harus berdasarkan barang bukti. Dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan tim kuasa hukum Novanto.

Presiden sudah memberikan arahan, kapolri juga sudah membantu. Ya kalau memang ada bukti yang kuat silahkan saja, jangan tanpa itu, ucap JK di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Sebelumnya Presiden Jokowi sudah meminta kepada kepolisian untuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor dua pimpinan KPK apabila tidak ada bukti. Jokowi juga memastikan hubungan KPK dan Polri masih baik-baik saja.

Kalau ada proses hukum ya langsung di proses. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya meminta untuk dihentikan saja kalau ada hal seperti itu, ucap Jokowi.

Agus dan Saut dilaporkan oleh Sandy Kurniawan kuasa hukum Setya Novanto, dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 421 KUHP.

Diberdayakan oleh Blogger.