Polri Tidak Ada Keinginan Untuk Bermasalah Dengan KPK
Polri Tidak Ada Keinginan Untuk Bermasalah Dengan KPK
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya selalu menjaga hubungan Polri dan KPK. Penyidikan dugaan dokumen palsu dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Saut Situmorang, diakui Tito sebagai ujian bagi korps baju cokelat tersebut.
"Kami dari Polri tidak ingin terjadi kegaduhan dan iktikad menjaga hubungan kelembagaan, termasuk dengan KPK dan Kejaksaan," ujar Tito di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Kasus dengan terlapor pimpinan KPK adalah kesekian kalinya yang ditindaklanjuti Polri. Sebelumnya, sederet nama pimpinan KPK dipolisikan. Sebut saja Ketua KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Bibid Samad Rianto, Chandra Hamzah, dan beberapa pimpinan lainnya.
"Saya melihat dari kasus ini akan menjadi masalah hukum yang baru. Kasus ini jadi ujian. Praperadilan status tersangka itu relatif masih baru," kata Tito.
Selain itu, karena putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka relatif baru, Tito meminta para penyidik untuk berhati-hati dalam melangkah.
"Oleh karena itu, hati-hati karena terjemahan hukumnya bisa berbeda-beda. Maka dari itu cari saksi ahli lainnya, jangan hanya tiga orang," kata Tito.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akan segera berkoordinasi dengan pihak Polri terkait pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.
Koordinasi tersebut akan dia lakukan setelah mempelajari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dia terima pada Rabu, 8 November 2017 kemarin.
"Jika dibaca, SPDP tersebut maka terbaca bahwa ada pihak tertentu yang melaporkan dua pimpinan KPK. Sehingga pimpinan KPK di sana disebut sebagai terlapor," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).
Agus dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, atas tuduhan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Tak hanya Agus dan Saut, 24 penyidik KPK juga dilaporkan oleh Sandy. Termasuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman turut dipolisikan.
Agus mengatakan, sejauh ini dia masih belum mengetahui isi laporan terhadapnya. "Apa materi laporannya, kami belum tahu. Namun, jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK, tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU kepada pimpinan," kata dia.
Menurut Agus, dia percaya dengan Polri yang profesional dalam menangani sebuah kasus. Agus juga yakin Polri ingin pemberantasan tindak pidana korupsi terus berjalan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut, laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Sejak kemarin (Selasa, 7 November 2017) sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan," ucap Setyo di Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
"Kami dari Polri tidak ingin terjadi kegaduhan dan iktikad menjaga hubungan kelembagaan, termasuk dengan KPK dan Kejaksaan," ujar Tito di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Kasus dengan terlapor pimpinan KPK adalah kesekian kalinya yang ditindaklanjuti Polri. Sebelumnya, sederet nama pimpinan KPK dipolisikan. Sebut saja Ketua KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Bibid Samad Rianto, Chandra Hamzah, dan beberapa pimpinan lainnya.
"Saya melihat dari kasus ini akan menjadi masalah hukum yang baru. Kasus ini jadi ujian. Praperadilan status tersangka itu relatif masih baru," kata Tito.
Selain itu, karena putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka relatif baru, Tito meminta para penyidik untuk berhati-hati dalam melangkah.
"Oleh karena itu, hati-hati karena terjemahan hukumnya bisa berbeda-beda. Maka dari itu cari saksi ahli lainnya, jangan hanya tiga orang," kata Tito.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akan segera berkoordinasi dengan pihak Polri terkait pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri.
Koordinasi tersebut akan dia lakukan setelah mempelajari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dia terima pada Rabu, 8 November 2017 kemarin.
"Jika dibaca, SPDP tersebut maka terbaca bahwa ada pihak tertentu yang melaporkan dua pimpinan KPK. Sehingga pimpinan KPK di sana disebut sebagai terlapor," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).
Agus dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan, atas tuduhan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Tak hanya Agus dan Saut, 24 penyidik KPK juga dilaporkan oleh Sandy. Termasuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman turut dipolisikan.
Agus mengatakan, sejauh ini dia masih belum mengetahui isi laporan terhadapnya. "Apa materi laporannya, kami belum tahu. Namun, jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK, tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU kepada pimpinan," kata dia.
Menurut Agus, dia percaya dengan Polri yang profesional dalam menangani sebuah kasus. Agus juga yakin Polri ingin pemberantasan tindak pidana korupsi terus berjalan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut, laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Sejak kemarin (Selasa, 7 November 2017) sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan," ucap Setyo di Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Post a Comment