Header Ads

MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama


MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penghayat Kepercayaan diakui dan bisa ditulis dalam kolom agama pada KTP. Warga Baduy pun sangat senang atas putusan tersebut.

Salah seorang warga Baduy, Sarpin, mengatakan bahwa dirinya sangat senang dan berterima kasih pada MK karena putusan tersebut. Masyarakat Baduy yang menganut kepercayaan Sunda Wiwitan akhirnya bisa ditulis di KTP.

Kalau saya sendiri sangat senang sekali, MK telah mengakui kepercayaan baik di KTP ataupun di kartu keluarga. Tapi saya juga belum membaca sejauh itu. Apakah akan muncul kepercayaan saja seperti Sunda Wiwitan atau lainnya, ungkap Sarpin.

Menurut Sarpin, masyarakat Baduy hanya butuh diakui secara adat tapi juga bisa diakui kepercayaan apa yang dianut dengan dibuktikan secara tertulis dalam kolom agama KTP. Selama ini negara seolah-olah mendiskriminasi masyarakat adat yang menganut kepercayaan selain agama yang diakui di Indonesia.

Dengan diakuinya dan dimenangkannya di MK, karena selama ini ada diskriminasi di masyarakat adat, seolah-olah ada diskriminasi oleh negara bukan hanya penghayat kepercayaan termasuk Sunda Wiwitan. Sebelumnya kita sudah menuntut bukan hanya kepercayaan seperti Sunda Wiwitan saja, tapi juga untuk yang lainm ucap Sarpin.

Dia yang bekerja sebagai staf di kantor Desa Kaneker, Kecamatan Leuwidamar, sudah melihat sejak pagi tadi melalui grup para Penghayat Kepercayaan.

Tuntutan itu bukan saja berasal dari masyarakat Baduy tapi dari seluruh Penghayat Kepercayaan di Indonesia. Akan tetapi, sejauh ini dia belum mengetahui secara detail rincian putusan tersebut.

Bukan hanya keinginan masyarakat Baduy, tapi semua penghayat kepercayaan, sejauh ini masih dipantau dengan teman-teman, apakah bisa masuk atau sebagai penghayat kepercayaan, sambungnya.
Diberdayakan oleh Blogger.