Senyum Lebar Nazaruddin Saat Ditanya Soal Setya Novanto
Senyum Lebar Nazaruddin Saat Ditanya Soal Setya Novanto
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersenyum lebar ketika ditanya soal penahanan ketua DPR Setya Novanto karena kasus korupsi e-KTP.
Nazaruddin sempat ragu kemampuan aparat penegak hukum untuk menjerat Ketua Umum Partai Golkar itu. Dia juga mengatakan SN sebagai orang yang kebal hukum, karena sudah berulang kali lolos dari sejumlah perkara.
KPK telah menahan SN di Rutan KPK ,setelah menetapkan Ketua DPR itu menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.
Ketika dimintai keterangan oleh awak media tentang kasus SN, Nazaruddin mengatakan, publik sebaiknya mempercayakan penanganan kasus itu kepada KPK.
Hal yang terpenting adalah kita mendukung penuh KPK agar masalah ini diselesaikan dengan baik. Kasus e-KTP, Permai Grup, siapapun yang terlibat masalah bisa diselesaikan KPK, ucap Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11).
Tersangka terpidana kasus korupsi Wisma Atlet ini tidak berkomentar banyak terkait perkara yang menjerat SN. Dia hanya tersenyum saat ditanya wartawan.
Kendati begitu, Nazaruddin mengaku kesiapannya jika nanti keterangannya dibutuhkan kembali untuk penyelidikan kasus e-KTP.
Dia mengatakan selama ini telah banyak membantu penyidik KPK dengan memberikan keterangan. Saya siap bantu KPK dalam kasus apapun. Saya tidak mau menambah-nambahkan atau mengurangi, semua sudah saya ceritakan ke KPK, ujarnya.
Nazaruddin mengaku telah memberi semua informasi yang didengar, diketahui dan dialami dalam kasus e-KTP secara konsisten kepada aparat penegak hukum.
Meski tidak menjelaskan secara lengkap, Nazaruddin menyatakan telah membetahu tentang pembagian uang korupsi e-KTP yang diduga turut mengalir ke SN.
Yang penting tentang pembagian uang sudah semua di beritahu secara detail siapa saja yang terima. Kita percayakan semuanya kepada KPK, ucapnya.
Pada 2014 lalu, Nazaruddin pernah mengatakan keraguannya kepada KPK untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan SN. Menurutnya Ketua DPR itu kebal hukum.
Nama SN terseret dalam kasus e-KTP setelah namanya muncul dalam dakwaan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. SN diduga menjadi orang yang mengatur proyek senilai Rp 2,3 triliun itu.
Post a Comment