Header Ads

Sering Dituduh Melakukan Kriminalisasi Terhadap Ulama, Ini Jawaban Kapolri


http://mastercasino88.net/mastercasino88/index.jsp

Kepolisian Republik Indonesia kini genap berusia 71 tahun. Dalam perjalanannya, Polri menghadapi berbagai masalah dalam penegakan hukum.

Belakangan ini, sebagian masyarakat merasa kinerja Polri tidak profesional sehingga muncul tuduhan kriminalisasi ulama dalam acara korps tribrata.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjawab semua tuduhan itu.

Tito menyatakan bahwa kriminalisasi ulama yang ditunjukan kepada Polri merupakan upaya ofensif yang dilakukan oleh sekelompok pihak terhadap upaya dalam penegakkan hukum.

Dia juga menambahkan, kriminalisasi itu mengada-adakan sebuah perkara tanpa adanya aturan dan fakta yang mengikat.

Dalam setiap upaya penegakkan hukum, Tito mengatakan bahwa Polri selalu patuh dalam aturan dan fakta yang ada.

Kalau kita lihat yang sering dikabarkan kriminalisasi ulama dalam kasus pornografi. Dia mengatakan ada fakta dan aturan yang mengikat hal tersebut.

Tito menjelaskan dalam kasus ini, Polri telah meminta ahli teknologi informasi dan antropometro untuk menganalisis keaslian dan kecocokan gambar dan hasilnya disebutkan cocok dengan tersangka.

Terkait aturan, pasal untuk pornografi tidak harus menunggu materi pornografi tersebut tersebar ke publik. Dia mengatakan, pihak pengirim dan penerima bisa langsung dijerat dengan pasal tanpa harus menunggu materinya viral.

Berbeda dengan Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik yang mengharuskan materinya viral.

Sekarang terminologi ulama. Kalau pendapat saya ini hanya digunakan untuk membuat gambar sederhana sedemikian rupa bahwa polisi dianggap main hakim sendiri atau bisa dikatakan menggunakan politik hukum, ucap mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Diberdayakan oleh Blogger.