Header Ads

Perppu Pembubaran Ormas Digugat ke MK


http://mastercasino88.net/mastercasino88/index.jsp

Hizbut Tahrir Indonesia (HIT) rencananya akan menggugat Perppu 2/2//2016 tentang Ormas ke Mahkamah Konstituasi. Menkopolhukan Wiranto menjelaskan bahwa ada beberapa hal pihak yang menolak terbitnya Perppu tentang pembubaran ormas.

Yang menolak Perppu sih ada, ujar Wiranto.

Dia mengingatkan bahwa Perppu 2/2017 diterbitkan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai ancaman, sehingga diterbitkannya Perppu tersebut tidak ditolak.

Tapi karena hanya ingin menyelamatkan negara, Perppu ditolak, jika kita ingin menyelamatkan NKRI masa iya kita tolak, ucap Wiranto.

Sebelumnya kuasa HTI Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu 2/2017 tentang ormas. Menurutnya ada pasal karet dalam Perppu.

Yang sangat dikhawatirkan adalah pasal 59 ayat 4 bahwa yang dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila, ujar Yusril di Kantor DPP HTI.

Menurut Yusril, pasal itu adalah pasal karet karena penafsiran yang bertentangan dengan Pancasila berbagai macam. Tidak dijelaskan secara jelas hal seperti apa yang merupakan pelanggaran terhadap Pancasila.

Selain itu, ada pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan KUHP. Yusril memberi contoh adanya hukuman yang berbeda pada ormas yang melakukan SARA.

Karena itu, HTI akan menggugat Perppu kepada Mahkamah Konstitusi dan mengajak beberapa ormas lain, mereka akan mengajukannya pada Senin (17/7).
Diberdayakan oleh Blogger.