Novanto, Ketua DPR Pertama yang Jadi Tersangka KPK
Sejak dibentuk pada tahun 2002, Lembaga Antikorupsi sering menetapkan pemimpin lembaga negara menjadi tersangka. Dan catatan itu semakin sempurna setelah KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Ini untuk pertama kalinya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu diumumkan pada Senin (17/7) sore hari. Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan langsung penetapan ini.
KPK telah menetapkan Saudara SN, selaku anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP, ucap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta.
Ini merupakan pertama kalinya KPK telah menetapkan Ketua DPR sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah beberapa kali menjerat pimpinan lembaga negara menjadi tersangka, Tapi belum pernah DPR 1.
Perlu diketahui, KPK pernah menjerat Ketua MK Akil Mochtar dan Ketua DPD Irman Gusman. Untuk kategori menteri, sudah cukup banyak menteri yang dibawa ke penyidik ke kursi pesakitan.
Adapun penegak hukum secara luas penetapan Ketua DPR sebagai tersangka pernah dilakukan Kejagung. Saat itu penyidik Kejagung menetapkan Akbar Tandjung sebagai tersangka kasus Bulog. Akbar divonis bebeas di tingkat kasasi.
Post a Comment