Pemilihan Ketua Mk 2017
Pemilihan Ketua Mk 2017
Hakim Konstitusi menggelar pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari pengganti Arief Hidayat. Pemilihan berlangsung tertutup hari ini.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo mengatakan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 13 Tahun 2012, Ketua dan Wakil Ketua MK yang terpilih dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, kata Rubiyo, Arief masih berpeluang dipilih kembali sebagai Ketua MK periode 2017-2020.
"Iya bisa, jadi ketentuannya dapat dipilih kembali dengan periode dua tahun enam bulan masa jabatan," ucap Rubiyo di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Dia menjelaskan, pemilihan ketua MK sekurang-kurangnya dilakukan oleh tujuh hakim konstitusi. Jika tidak terpenuhi, rapat pernyataan akan ditunda selama dua jam.
Jika masih tidak terpenuhi juga, Rubiyo melanjutkan, rapat ketua MK akan tetap dilakukan berapa pun hakim konstitusi yang hadir.
"Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan atau aklamasi, keputusan pemilihan akan diambil secara voting berdasarkan suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka untuk umum. Tapi memang ketentuan pertama seperti itu, kita ikuti ketentuan yang ada," papar dia.
Sembilan orang hakim konstitusi yang terlibat dalam pemilihan ketua MK, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, ketua MK dinyatakan terpilih bila mendapat dukungan 50 persen plus satu dari jumlah hakim MK atau sebanyak lima hakim MK. Bila belum mencapai ketentuan tersebut, maka akan dilakukan voting lanjutan hingga mendapat dukungan berdasarkan ketentuan UU MK.
"Jadi misal nanti tercapai hasil 4-4-1 itu akan diulang, periode putaran pertama, kedua, dan seterusnya," jelas Rubiyo.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo mengatakan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 13 Tahun 2012, Ketua dan Wakil Ketua MK yang terpilih dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian, kata Rubiyo, Arief masih berpeluang dipilih kembali sebagai Ketua MK periode 2017-2020.
"Iya bisa, jadi ketentuannya dapat dipilih kembali dengan periode dua tahun enam bulan masa jabatan," ucap Rubiyo di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Dia menjelaskan, pemilihan ketua MK sekurang-kurangnya dilakukan oleh tujuh hakim konstitusi. Jika tidak terpenuhi, rapat pernyataan akan ditunda selama dua jam.
Jika masih tidak terpenuhi juga, Rubiyo melanjutkan, rapat ketua MK akan tetap dilakukan berapa pun hakim konstitusi yang hadir.
"Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan atau aklamasi, keputusan pemilihan akan diambil secara voting berdasarkan suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka untuk umum. Tapi memang ketentuan pertama seperti itu, kita ikuti ketentuan yang ada," papar dia.
Sembilan orang hakim konstitusi yang terlibat dalam pemilihan ketua MK, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, ketua MK dinyatakan terpilih bila mendapat dukungan 50 persen plus satu dari jumlah hakim MK atau sebanyak lima hakim MK. Bila belum mencapai ketentuan tersebut, maka akan dilakukan voting lanjutan hingga mendapat dukungan berdasarkan ketentuan UU MK.
"Jadi misal nanti tercapai hasil 4-4-1 itu akan diulang, periode putaran pertama, kedua, dan seterusnya," jelas Rubiyo.
Post a Comment