Header Ads

Polisi: Saat ini Segala Kegiatan HTI Dilarang


http://mastercasino88.net/mastercasino88/index.jsp

Pemerintah telah membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) karena telah bertentangan dengan Pancasila. Dengan dibubarkannya HTI, segala kegiatan yang mengatasnamakan HTI dilarang, termasuk aksi demonstrasi.

Secara kelompok, mereka sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka ingin melaksanakan unjuk rasa, aparat kepolisian tidak lagi membutuhkan ijin, sudah tidak diterima pemberitahuannya karena sudah tidak sah, ucap Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung  Divisi Humas Mabes Polri.

Kalau secara organisasi sudah  bubar, tidak boleh ada lagi kegiatan apapun. Ketika sudah dibubarkan oleh pemerintah, namun kalau pengurusnya masih berkuar, masih mengaku mereka organisasi, maka alan langsung diproses. Karena tidak boleh, ucapnya.

Sikap tegas yang akan diambil aparat kepolisian jika pendukung HTI tetap turun ke jalan untuk demo protes. Langkah tegasnya adalah pembubaran kerumunan masa secara paksa.

Kalau mereka demo atas nama HTI pasti akan langsung dibubarkan, sambungnya.

Menurut Setyo, polisi bisa saja mengambil langkah hukum pidana bila massa HTI secara terang-terangan tidak menghormati keputusan dari pemerintah. Setyo kembali menyatakan kepada seluruh kegiatan yang mengatasnamakan HTI sekarang dilarang.

Kemenkum HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas HTI. Pemerintah membubarkan HTI demi NKRI.

SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta yang ada serta koordinasi dari seluruh instansi yang dibawa Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, ucap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Freddy Harris dalam jumpa pers di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Diberdayakan oleh Blogger.