Sukmawati Berpendapat Ormas Anti Pancasila Harus Dibubarkan
Sukmawati Berpendapat Ormas Anti Pancasila Harus Dibubarkan
Putri mantan Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri turut menanggapi soal pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbur Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah. Ucapan terima kasih disampaikan kepada pemerintah yang telah membubarkan ormas yang mencoba untuk menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya bersyukur sekali dan terima kasih kepada pemerintah. Dan memang itu yang harus dilakukan. Itu cita-cita mereka, mimpi mereka, tidak sesuai dengan NKRI, Pancasila,dan UUD 1945," ujar Sukmawati dalam diskusi Kebangsaan di Gedung Konvensi TMPN Utama Kalibata Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).
Sukmawati juga berharap agar pemerintah juga menindak tegas ormas-ormas lain yang mencoba untuk menggeser Pancasila sebagai dasar negara RI.
"(Ormas) lain yang anti Pancasila lebih baik dibubarkan ya. Pancasila itu sudah betul-betul konsensus sebelum kemerdekaan, jadi memang enggak bisa (digantikan)," jelas dia.
HTI merupakan ormas pertama yang dicabut izin badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.
"Untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan negara kesadaran Republik Indonesia maka dengan mengacu kepada Perppu No 2 tahun 2017 terhadap status badan hukum Indonesia dicabut dengan surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU 00282.60.10.2014.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris di Gedung Kememkumham Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
Pencabutan izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah sesuai dengan fakta dan data. Pemerintah membubarkan HTI untuk menjaga kesatuan NKRI.
"SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang dibawa koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," jelas Freddy.
"Saya bersyukur sekali dan terima kasih kepada pemerintah. Dan memang itu yang harus dilakukan. Itu cita-cita mereka, mimpi mereka, tidak sesuai dengan NKRI, Pancasila,dan UUD 1945," ujar Sukmawati dalam diskusi Kebangsaan di Gedung Konvensi TMPN Utama Kalibata Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).
Sukmawati juga berharap agar pemerintah juga menindak tegas ormas-ormas lain yang mencoba untuk menggeser Pancasila sebagai dasar negara RI.
"(Ormas) lain yang anti Pancasila lebih baik dibubarkan ya. Pancasila itu sudah betul-betul konsensus sebelum kemerdekaan, jadi memang enggak bisa (digantikan)," jelas dia.
HTI merupakan ormas pertama yang dicabut izin badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.
"Untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan negara kesadaran Republik Indonesia maka dengan mengacu kepada Perppu No 2 tahun 2017 terhadap status badan hukum Indonesia dicabut dengan surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU 00282.60.10.2014.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris di Gedung Kememkumham Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
Pencabutan izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah sesuai dengan fakta dan data. Pemerintah membubarkan HTI untuk menjaga kesatuan NKRI.
"SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang dibawa koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," jelas Freddy.
Post a Comment