Terbukti Korupsi e-KTP, 2 Terdakwa Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, divonis masing-masing 7 tahun dan dengan Rp 100 juta subsider 6 bulan untuk Irman, dan Sugiharto 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Keduanya ditahan karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Menyatakan terdakwa Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, ucap hakim ketua John Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Irman dan Sugiharto dinilai telah menguntungkan diri sendiri atau lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menjatuhkan tindak pidana kepada saudara Irman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana kepada saudara Sugiharto degan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, ucap hakim John.
Irman dan Sugiharto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya dalam tuntutan, jaksa KPK telah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Irman dengan 7 tahun penjara dan dengan Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Sugiharti selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut pelaku korupsi pidana tambahan yaitu berupa uang pengganti yang harus dibayar Irman sebesar USD 273.700, Rp 2.298.750 juta, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta
Post a Comment