Gaji Dibawah Standar UMP, Pengusaha Diperkarakan
Gaji Dibawah Standar UMP, Pengusaha Diperkarakan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan seorang pengusaha berinisial YS sebagai tersangka. YS yang menjabat sebagai Dirut PT KL ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran membayar upah pegawainya di bawah ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta.
Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker, Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kemnaker, M Iswandi Hari mengatakan, YS melanggar Pasal 185 jo 90 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 400 juta.
"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Iswandi melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Iswandi menuturkan, penyidik telah menuntaskan pemeriksaan tersangka dan sembilan saksi termasuk ahli dalam perkara ini. Penyidik juga menyita barang bukti berupa slip gaji, buku upah, kartu pekerja, dan beberapa dokumen lainnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta petunjuk barang bukti, YS patut diduga melawan hukum dalam membayar upah pekerjanya pada periode Januari 2010 hingga Juni 2011 di bawah ketentuan UMP DKI.
Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, petugas Kemnaker lantas memberikan nota pemeriksaan Nomor: B.17/PPK–NKJ/II/2012 tanggal 10 Februari 2012 serta Penegasan Nota Pemeriksaan Nomor: B.103/PPK–NKJ/III/2012 tanggal 12 Maret 2012.
Lalu dilakukan peyidikan berdasarkan surat laporan kejadian Nomor: 01/LK/PPNS/I/2013, tanggal 15 Januari 2013 dan surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/01/II/2013/PPNSres - Nakertrans, tanggal 14 Februari 2013.
"Dalam pemeriksaan, tersangka YS tidak menunjukkan iktikad baik," kata Iswandi.
Hal itu terlihat pada sikap YS yang bersikukuh menyatakan bahwa upah terhadap pegawainya sudah sesuai aturan. Bos perusahaan yang berkantor di bilangan Jalan MT Haryono, Jakarta itu bahkan menolak segala tuntutan pekerja terkait pembayaran di bawah UMP DKI yang terjadi pada rentang waktu 2010 hingga 2011.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, selanjutnya kejaksaan akan meneruskannya ke pengadilan," jelas Iswandi.
Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker, Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kemnaker, M Iswandi Hari mengatakan, YS melanggar Pasal 185 jo 90 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 400 juta.
"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Iswandi melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Iswandi menuturkan, penyidik telah menuntaskan pemeriksaan tersangka dan sembilan saksi termasuk ahli dalam perkara ini. Penyidik juga menyita barang bukti berupa slip gaji, buku upah, kartu pekerja, dan beberapa dokumen lainnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta petunjuk barang bukti, YS patut diduga melawan hukum dalam membayar upah pekerjanya pada periode Januari 2010 hingga Juni 2011 di bawah ketentuan UMP DKI.
Mengetahui adanya pelanggaran tersebut, petugas Kemnaker lantas memberikan nota pemeriksaan Nomor: B.17/PPK–NKJ/II/2012 tanggal 10 Februari 2012 serta Penegasan Nota Pemeriksaan Nomor: B.103/PPK–NKJ/III/2012 tanggal 12 Maret 2012.
Lalu dilakukan peyidikan berdasarkan surat laporan kejadian Nomor: 01/LK/PPNS/I/2013, tanggal 15 Januari 2013 dan surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/01/II/2013/PPNSres - Nakertrans, tanggal 14 Februari 2013.
"Dalam pemeriksaan, tersangka YS tidak menunjukkan iktikad baik," kata Iswandi.
Hal itu terlihat pada sikap YS yang bersikukuh menyatakan bahwa upah terhadap pegawainya sudah sesuai aturan. Bos perusahaan yang berkantor di bilangan Jalan MT Haryono, Jakarta itu bahkan menolak segala tuntutan pekerja terkait pembayaran di bawah UMP DKI yang terjadi pada rentang waktu 2010 hingga 2011.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, selanjutnya kejaksaan akan meneruskannya ke pengadilan," jelas Iswandi.
Post a Comment