HTI Dibubarkan, Jokowi: Kami Dapat Amanat dari Ulama
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Presiden Indonesia Joko Widodo menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan kajian sebelum mengambil keputusan ini.
Ya sudah kita sampaikan bahwa pemerintah telah mengkaji, telah mengamati dengan lama, dan juga masukan dari banyak pihak seperti para ulama, masyarakat, ucap Jokowi di JCC Senayan Jakarta.
Dalam konferensi pers tentang pembubaran HTI, Kemenkum HAM yang menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi. Kemenkum HAM juga mengatakan pembubaran ini didasari oleh data dan fakta yang ada.
Sayangnya, Kemenkum HAM tidak menjelaskan data dan fatar yang menjadi alasan pembubaran HTI. Kemenkum HAM hanya beralasan pembubaran ini untuk menjaga Pancasila dan NKRI.
SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, ucap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Freddy Harris dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Post a Comment