Header Ads

Datangi Kejagung, Pansus Angket Akan Periksa Fungsi Penuntutan KPK


http://mastercasino88.net/mastercasino88/index.jsp

Pansus Hak Angket KPK di DPR hari ini akan mengunjungi Kejaksaan Agung. Pansus akan memeriksa soal fungsi penuntutan KPK dalam satu kasus korupsi.

Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung soal aturan dan fungsi  penuntutan KPK dalam satu perkara korupsi. Dia ingin menanyakan korelasi UU Tipikor dengan UU Kejaksaan soal penuntutan.

Fungsi dari penuntutan ada di Kejaksaan Agung, bagaimana korelasi terkait Pasar 39 UU Tipikor, yang mana semua substansi tuntutan ada koordinasi. Juga terkaitr UU Kejaksaan yang mana Jaksa Agung sebagai penuntut tertinggi, ujar Agun di gedung DPR.

Selain itu, Pansus akan menanyakan kebijakan Kejaksaan Agung dalam segi penuntutan sastu kasus korupsi. Saat ini KPK telah mengambil semua peran penting dalam penanganan satu kasus korupsi.

Dia memberi contoh bahwa lembaga pemberantasan korupsi di negara lain tidak sampai berwenang melakukan penuntutan. Sedangkan KPK saat ini sedang mengambil ahli secara keseluruhan.

KPK ini mempunyai hak untuk menyatu antara kewenangan penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan. Mungkin hanya di kita lembaga antirasuah, sambung Agun.

Di berbagai negara hanya menjalankan fungsi sampai penyidikan, penuntutan itu tidak ada, sambungnya.
Diberdayakan oleh Blogger.