Polisi Bakal Ungkap Dugaan Mafia Beras dari Kasus PT IBU
Satgas Pangan Polri menggeledah gudang milik PTIndo Unggul (IBU) di Bekasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Satgas Menyita 1.161 ton beras di gudang PT IBU.
Menurut KEtua Satgas Pangan, Irjen Pol. Setyo Wasisto, beras tersebut adalah beras jenis IR 64 yang dibungkus dengan kemasan bagus dan dijual di pasar ritel modern dengan harga Rp 20.400.
Padahal harga beras eceran tertinggi beras IR 64 yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 9000/kg. IR 64 adalah beras yang benih maupun pupuknya disuksidi pemerintah.
Setyo mengatakan bahwa, dalam menjalankan bisnisnya, PT IBU telah membeli gabah IR 64 dengan harga tinggi Rp 4.900/kg, padahal harga sebenarnya adalah Rp 3.600/kg. Hasilnya, penggiling padi kecil tidak mampu bersaing.
Dengan pembelian di atas harga rata-rata itu tidak akan bisa dibeli oleh pabrik kecil. pabrik-pabrik kecil bisa bangkrut, ucap Setyo.
Selain itu, PT IBU juga mengakuisisi beberapa pabrik penggilingan padi di Bekasi mulai di 2010. Menurut Setyo, dengan mencaplok pabrik penggilingan padi maka PT IBU bisa leluasa menentukan harga dari hulu ke hilir.
Menguasai dari hulu sampai hilir. Pasarnya dia kuasai semua, ucap Setyo.
Menurut Setyo, mafia atau kartel adalah mereka yang menguasai dari hulu sampai hilir, sehingga masyarakat tidak bisa melawan dan terpaksa mengikuti aturan mereka. Hal ini, tidak boleh dilakukan karena harga akan ditentukan sesuka hati mereka.
Pasti dong kita ungkapkan. Kita akan lihat sejauhmana peran masing-masing, dari pengepul, pengelola dan lainnya, ungkap Setyo.
Post a Comment