Pasutri di Kaltim Menggelapkan Rp 25 miliar dan 45 Mobil
Pasangan suami istri LN dan JF telah melakukan penggelapan dan pencucian uang serta menggelapkan uang dealer Rp 25 miliar. Suaminya Jef berpura-pura membeli mobil di dealer mobil PT Serba Mulia Auto di Samarinda.
Iya suaminya yang berpura-pura membeli mobil, ucap Dirreskimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani.
LN yang merupakan karyawan dealer tersebut telah memalsukan dokumen penjualan mobil dan identitas pembeli yang harus dilaporkan ke perusahaannya. hal itu dilakukan agar dealer mudah menyetujui penjualan mobil ke nasabah.
Total uang dan mobil yang digelapkan ada 45 unit seolah-olah dibeli, tapi uangnya tidak masuk ke perusahaan, ucap yustan.
18 unit mobil yang disita dan 45 unit mobil yang digelapkan, sambungnya.
Yustan menjelaskan, hasil uang penggelapan tersebut, mereka beli mobil, rumah dan motor. Kerugian perusahaan mencapai Rp 25 miliar.
Karena menggelapkan uang Rp 25 miliar. Uang hasil penggelapan tersebut dibelanjakan untuk membeli sejumlah aset yaitu, rumah, motor termasuk 18 mobil, ucap Yustan.
Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin menyatakan bahwa pasutri yang menggelapkan uang dealer untuk membeli 18 mobil di antaranya Peugeot dan Daihatsu Copen, 2 motor dan 2 rumah senilai Rp 9 miliar. Aset tersebut disita untuk penyidikan perkara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Post a Comment