Kasus BLBI, KPK akan Panggil Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menelusuri dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Syafruddin Arsyad Temenggung kepada Bank Dagang Indonesia (BDNI) dengan memanggil 2 saksi. Mereka adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN Sumantri Slamet.
Kedua saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan atas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Laksamana Sukardi ialah yang menunjuk Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi Ketua PBBN ke 7 menggantikan I Gde Putu Ary Suta pada 22 April 2002. Syafruddin sekaligus menjadi Ketua BPPN yang terakhir.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka selalu Kepala BPPN. Dia menerbitkan surat keterangan lunas terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI yang memiliki hak kewajiban kepada BPPN.
KPK menerangkan perbuatan Syafruddin atas disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN senilai Rp 4,8 triliun.
Dari hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun yang dinilai sistainable dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.
Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi sehingga masih ada hak obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagih.

Post a Comment