Pencucian Uang Rp 39 M, 4 Orang Jaringan Freddy Ditangkap BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap 4 orang tekait dugaan pencucian uang hasil penjualan narkoba. Empat orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyatakan bahwa empat orang ini terdiri dari Harianto Chandra, A, CJ, dan CSN. BNN akan menyita uang Rp 39.066.000.000 saat menangkap keempat pelaku.
Hari ini ada barang bukti yang kita sita ada sejumlah uang Rp 39.066.000.000. ada beberapa mata uang yaitu, Singapura, US, Hong Kong, yang terbanyak adalah valas Rupiah, ucap Buwas saat jumpa pers di kantor BNN.
Menurut Buwas, LLT merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IA Cipinang yang sebelumnya dituntut 14 tahun penjara. Sedangkan A adalah seorang perempuan yang ditangkap di lapas di Surabaya.
Belum ada informasi tentang tersangka CJ. Sementara itu CSN ditangkap di daerah Lokasari, Jakarta Utara. A dan CSN sama dengan warga negara Inggris yang ditangkap pada 22 Mei 2017.
Ada 2 TKP yang kita telusuri, yang satu sama lain ada hubungannya. Yang satu berada di Lapas Cipinang Jakarta, yang satu ada di lapas Jawa Timur, ucap Buwas.
Pengungkapan kasus ini merupakan perkembangan dari kasus tersangka LLT. LLT ditangkap pada 3 April 2017 lalu.
CSN diketahui sebagai keponakan Chandra halim alias Akiong, seorang yang terpidana mati kasus narkoba. Akiong yang dikabarkan memiliki hubungan dengan Alm Freddy Budiman.
Petugas juga berhasil mengungkap TPPU dari jaringan Chandra Halim alias Akiong yang telah divonis mati. Ini ada hubungannya dengan Alm Freddy Budiman, sambungnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf b UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 34 dan 35 ayat 1 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana.

Post a Comment