Header Ads

Google Didenda Uni Eropa Senilai 2,7 miliar Euro



Google didenda sebesar 2,7 miliar Euro atau sekitar Rp 36 triliun oleh Uni Eropa (UE), karena dinilai telah melakukan monopoli pasar dan menyalahgunakan posisinya sebagai mesin pencarian raksasa.

Pihak berwenang Eropa memberi waktu 90 hari bagi perusahaan asal Mountain Vier, California, Amerika Serikat itu untuk menghentikan aktivitas ilegalnya atau membayar denda hingga 5% dari rata-rata perputara harian pendapatan perusahaan induk mereka, Aplhabet di seluruh dunia.

Apa yang dilakukan oleh Google melanggar aturan antimonopoli. Google telah melanggar hak perusahaan lain untuk berkompetisi secara sehat dan berinovasi, serta membuat konsumen Eropa tidak bisa memilih layanan yang mereka inginkan dan merasakan manfaat dari inovasi, ucap European Competition Commissioner Margrethe Vestager.

Denda senilai 2,7 miliar Euro adalah denda tertinggi yang pernah dijatuhkan UE. Sebelumnya, nilai tertinggi jatuh pada Inter senilai 1,06 miliar Euro pada 2009 atas tuduhan yang sama yaitu melanggar aturan antimonopoli.

UE juga melakukan penyelidikan selama 7 tahun hingga akhirnya menjatuhkan keputusan ini. Juli tahun lalu, UE menyatakan bahwa perusahaan yang dipimpin oleh Sundar Pichai tersebut telah memanipulasi hasil mesin pencarian untuk mendukung layanan Google Shopping yang menawarkan perbandingan harga pada produk.

Google juga telah menghasilkan banyak produk dan layanan inovatif yang bisa mengubah hidup kita menjadi lebih  baik. Itu memang bagus. Akan tetapi, Google menyalahgunakan dominasi sebagai mesin pencarian dengan mempromosikan layanannya sendiri dan menjatuhkan pesaing mereka, sambung Margretge.

Terkena dampak tuduhan itu, Google menyangkalnya dan mengatakan bahwa iklan yang ditayangkan justru bertujuan memudahkan konsumen menemukan layanan yang mereka inginkan.
Diberdayakan oleh Blogger.