Dituntut 3 tahun, Istri Anak Buah Santoso Menyesali Perbuatannya
Istri Ali Kalora, Tini dan Istri Basri, Nurmi Usman dituntut 3 tahun penjara. Ali dan Basri adalah anak buah pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso.
Mereka dituntut 3 tahun (Tini dan Nurmi Usman), kemarin agendanya pledoi, ucap tim kuasa terdaksa, Nurlan.
Nurlan yang menyatakan bahwa kedua istri dari kaki tangan Santoso tidak berani melawan suaminya. Dalam pelarian suaminya, mereka hanya bisa pasrah dan mengikuti kemauan suaminya.
Dia dipanggil untuk menjadi pemberontak, pastikan mereka tidak mau kalau tidak dipanggil suaminya. Yang artinya, dipanggil di sini untuk kebutuhan biologis, bukan diajak tindak pidana teroris, di situ sudut pandang kami langsung berbeda, ucap Nurlan.
Mereka tidak bisa turun lagi, akhirnya lama di atas sana. Jadi intinya para suaminya itu mau senang-senang saja, mau seks, maka dipanggillah para istrinya. iya menyesal, sementara waktu saja karena dipanggil suami, ucap Nurlan.
Dalam sidang keduanya masih bergulir di PN Jaktim. Rencananya minggu depan keduanya akan menghadapi putusan hakim.
Post a Comment