Sanksi Untuk Perusahaan Yang Belum Memberikan THR
Sanksi Untuk Perusahaan Yang Belum Memberikan THR
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, pihaknya telah menerima pengaduan terkait dengan belum dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan. Pengaduan terbanyak berasal dari Depok dan Tangerang.
Hanif mengatakan, pengaduan tersebut diterima melalui posko THR yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, ia belum mengetahui secara persis jumlah aduan yang masuk hingga Lebaran ini.
"THR pengaduan sih ada, tapi akumulasinya belum dapat saya belum bisa bilang. Karena kita harus konsolidasikan seluruh data dari daerah-daerah," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/6/2017).
Secara garis besar, ucap Hanif, pengaduan yang masuk tersebut tidak terlalu banyak. Sementara untuk daerahnya, dia menyatakan pengaduan tersebut datang dari wilayah pinggiran Jakarta seperti Depok dan Tangerang.
"Kalau dilihat yang masuk sementara ini tidak terlalu banyak. (Banyak) di daerah sejauh ini, Ibu Kota belum, paling ada Depok, sama Tangerang," ujar dia.
Hanif juga menyatakan pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang hingga saat ini belum membayar THR bagi pekerjanya. Sanksi tersebut mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
"Untuk sanksi, ada sanksi denda sanksi administrasi bagi yang tidak bayar THR. Itu akan ada mekanisme sendiri untuk menilai verifikasi sekaligus judgement semua sudah diatur di UU PT. Biasanya kalau ada ini mereka laporan tapi terus terang saya belum pegang data terakhir, kami akan umumkan itu sesudah Lebaran," ujar dia.
Hanif mengatakan, pengaduan tersebut diterima melalui posko THR yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, ia belum mengetahui secara persis jumlah aduan yang masuk hingga Lebaran ini.
"THR pengaduan sih ada, tapi akumulasinya belum dapat saya belum bisa bilang. Karena kita harus konsolidasikan seluruh data dari daerah-daerah," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/6/2017).
Secara garis besar, ucap Hanif, pengaduan yang masuk tersebut tidak terlalu banyak. Sementara untuk daerahnya, dia menyatakan pengaduan tersebut datang dari wilayah pinggiran Jakarta seperti Depok dan Tangerang.
"Kalau dilihat yang masuk sementara ini tidak terlalu banyak. (Banyak) di daerah sejauh ini, Ibu Kota belum, paling ada Depok, sama Tangerang," ujar dia.
Hanif juga menyatakan pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang hingga saat ini belum membayar THR bagi pekerjanya. Sanksi tersebut mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
"Untuk sanksi, ada sanksi denda sanksi administrasi bagi yang tidak bayar THR. Itu akan ada mekanisme sendiri untuk menilai verifikasi sekaligus judgement semua sudah diatur di UU PT. Biasanya kalau ada ini mereka laporan tapi terus terang saya belum pegang data terakhir, kami akan umumkan itu sesudah Lebaran," ujar dia.
Post a Comment