Perantara Suap Gubernur Bengkulu
Perantara Suap Gubernur Bengkulu
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istri Lily Maddari terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik juga mengamankan tiga orang lainnya, salah satunya Rico Diansari.
Rico merupakan pemilik PT Rico Putra Selatan yang juga merupakan Bendahara Partai Golkar Daerah Bengkulu. Rico diduga sebagai pihak perantara dalam perkara suap proyek jalan.
"Pihak perantara yang kami amankan, yang merupakan bendahara dari salah satu partai politik di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Perusahaan milik Rico sempat mengerjakan sejumlah proyek jalan di wilayah Bengkulu. Salah satu proyek yang dikerjakan di Kabupaten Seluma, dengan nilai anggaran mencapai Rp 8 miliar.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan suap yang diduga menjerat Gubernur Bengkulu dan istri terkait proyek jalan.
"Itu kayaknya peningkatan jalan. Suap mungkin. Tapi saya belum dengar, saya baru dikabarin lewat telepon," kata Agus di Gedung PTIK, Jakarta Selatan.
Pihak KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum bagi Ridwan Mukti, Lily, Rico dan dua orang lainnya yang kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
Rico merupakan pemilik PT Rico Putra Selatan yang juga merupakan Bendahara Partai Golkar Daerah Bengkulu. Rico diduga sebagai pihak perantara dalam perkara suap proyek jalan.
"Pihak perantara yang kami amankan, yang merupakan bendahara dari salah satu partai politik di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Perusahaan milik Rico sempat mengerjakan sejumlah proyek jalan di wilayah Bengkulu. Salah satu proyek yang dikerjakan di Kabupaten Seluma, dengan nilai anggaran mencapai Rp 8 miliar.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan suap yang diduga menjerat Gubernur Bengkulu dan istri terkait proyek jalan.
"Itu kayaknya peningkatan jalan. Suap mungkin. Tapi saya belum dengar, saya baru dikabarin lewat telepon," kata Agus di Gedung PTIK, Jakarta Selatan.
Pihak KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum bagi Ridwan Mukti, Lily, Rico dan dua orang lainnya yang kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.
Post a Comment