Header Ads

Polri: Hary Tanoe Sudah Ditepakan Menjadi Tersangka



Mabes Polri memastikan bahwa Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka karena kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. Penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

 SPDP dikeluarkan sebagai tersangka, ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di geudng Divisi Humas, Mabes Polri Jakarta Selatan.

SPDP masalah Hary Tanoe dikeluarkan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri, kalau tidak salah dua hari yang lalu, sambungnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga sudah menerima SPDP Hary Tanoe dari Polri. Dalam catatan SPDP tertulis status Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017.

Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya juga menilai masalah sms yang dianggap sebagai ancaman kepada jaksa Yulianto tidak terbukti. Apalagi pembantu dan sopirnya juga mengatakan bahwa sms tersebut bukan merupakan ancaman.

Kalau kasus ini dilanjutkan, akan menjadi bahan lelucon di Indonesia, lelucon terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Karena secara redaksional, pembantu rumah saya di rumah juga saya tanyai, apakah ini kalimat yang mengancam atau tidak, pembantu bilang bukan, jadi itu bukan ancaman, ucap Hotman.

Pada Januari 2016, jaksa Yulianto, yang menangani kasus mobile-8 mengadu ke Bareskrim Polri. Dalam surat laporan tersebut, nama Hary Tanoe tertulis sebagai pelapor.

Yulianto juga mengaku mendapatkan SMS kaleng sebanyak tiga kali pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dia juga mendapatkan pesan WhatsApp.
Diberdayakan oleh Blogger.