Kuasa Hukum Sebut Perpanjangan Visa Rizieq Permalukan RI
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengklaim perpanjangan visa yang diterima oleh Rizieq merupakan inisiatif dari pemerintah Arab Saudi. Pemberian perpanjangan visa itu juga dinilai sebagai bentuk inisiatif bahwa masalah yang menjerat Rizieq adalah fitnah.
Sugito menyatakan, semestinya Indonesia malu karena negara lain menganggap bahwa Rizieq diintimidasi oleh proses hukum di negaranya sendiri.
Ini kan sangat memalukan. Dia itu pindah karena terintimidasi oleh hukum, ucap Sugito.
Informasi tentang perpanjangan visa untuk Rizieq sebelumnya diungkap oleh kuasa hukum yang lain Eggi Sudjana. Seperti yang diberitakan media lokal, Eggi mengatakan bahwa Rizieq mendapatkan visa khusus sehingga bisa pergi dan berkunjung kapan saja ke Arab Saudi.
Sementara itu, pengacara Rizieq yang lain Kapitra Ampera menyatakan bahwa visa yang didapat Rizieq itu multiple entery. Permohonan Rizieq atas visa itu dikabulkan karena yang bersangkutan pernah tinggal cukup lama di Arab Saudi.
Cara mendapatkannya mudah sekali, semua orang bisa mendapatkannya, apa lagi Rizieq pernah belajar dan tinggal cukup lama di Arab Saudi, ujar Kapitra.
Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya masih belum mendengar informasi tentang perpanjangan visa Rizieq. Akan tetapi Argo dapat memastikan proses hukum Rizieq dalam percakapan mesum dengan Firza Husein akan terus berjalan.
Pihak kepolisian juga sebelumnya sudah mengajukan kepada National Central Bureau Interpol Indonesia permohonan red notice, namun permintaan itu ditolak.
Menurut Argo, polisi akan mencari cara lain untuk memulangkan Rizieq, salah satunya lewat pengajuan blue notice, yaitu permohonan untuk mencari informasi tentang seseorang yang terlibat masalah kriminal.

Post a Comment