Header Ads

Buni Yani Dikatakan Dengan Sengaja Menghilangkan Kata Pakai di Video Ahok


http://mastercasino88.info/mastercasino88/index.jsp

Jaksa menuduh Buni Yani mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga dituduh oleh jaksa karena mengupload atau mengunggah video yang telah diubah ke halaman Facebook pribadinya untuk menyebarkan kebencian.

Terdakwa dalam penyebar rekaman video pidato saksi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  mengetahui adanya kata pakai yang diucapkan oleh Ahok, namun terdakwa dengan sengaja menghilangkan kata pakai ketika mentranskripsikan ucapan saksi Ahok dalam halaman Facebook terdakwa, ucap jaksa Andi Muh di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat.

Jaksa Andi menyatakan bahwa Buni Yani menuliskan caption dalam video yang telah diubahnya ke dalam Facebook. Caption itu berisik kalimat Penistaan terhadap Agama? Bapak Ibu  dibohongi Surat Al Maidah 51, masuk neraka, juga bapak-ibu dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.

Dengan menghilangkan kata Pakai dan menambahkan caprion penistaan terhadap agama? dan juga bapak ibu serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini, tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman sekaligus pemilik akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, ucap jaksa Andi.

Atas perbuatan tersebut, jaksa Andi mendakwa Buni Yani dengan dakwaan melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diberdayakan oleh Blogger.