Jonru Divonis, Ratusan Simpatisan Datangi Pengadilan
Jonru Divonis, Ratusan Simpatisan Datangi Pengadilan
Para pendukung Jonru datang menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).
Mereka beralasan mendukung Jonru karena menilai Jonru yang tersandung masalah ujaran kebencian tersebut tidak bersalah atas semua tuduhan polisi yang diarahkan terhadap terdakwa.
Para simpatisan Jonru datang dari berbagai ormas di antaranya Bang Japar, Front Pembela Islam dan ormas lainnya.
Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro mengatakan sekitar 200 orang lebih simpatisan Jonru yang datang mengikuti sidang. Juju mengaku dalam sudut pandang mereka, Jonru tidak bersalah dan bisa dibebaskan.
Para simpatisan akan datang bertujuan agar Jonru bebas, jangan kriminalisasi aktivis Islam, ucap Juju di PN Jakarta Timur, Jumat (3/2).
Sementara itu di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Johannes mengatakan pihaknya sudah mengarahkan ratusan aparat keamanan untuk mengawal jalannya sidang Jonru.
Untuk keamanan mengatasi tindakan yang tidak diinginkan, Johannes menyatakan polisi untuk mengerahkan beberapa alat taktis kendaraan Baracuda dan pengurai masa.
Kami kerahkan 200 personel gabungan dari Polda, Polres dan Polsek. Estimasi massa yang datang mencapai 250 massa, ucap Johannes di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3).
Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada September 2017 lalu dalam kasus ujaran kebencian di akun media sosial. Ujaran kebencian itu dinilai sudah menyinggung SARA.
Karena perbuatannya itu, Jonru dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE).
Jonru juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP.
Hukuman Jonru itu akan dibacakan hakim PN Jakarta Timur yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

Post a Comment