Hakim Agung Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok
Hakim Agung Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok
Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).
Juru bicara MA suhadi mengaku, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.
ya memang dari pimpinan MA langsung. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan, ucap Suhadi, Kamis (15/3).
Selain Artidjo, hakim yang menangani PK Ahok ialah Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Artidjo adalah hakim agung yang sering menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.
Sebut saja pelaku koruptor seperti Luthfi Hasan Ishaaq, angelina Sondakh, Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum.
Mereka dituntut hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Bahkan ada beberapa tersangka yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang menangani kasusnya.
Pada 2 Februari 2018 Ahok mengajukan PK.
Sidang pertama yang digelar pada Senin (26/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya terdakwa Buni Yani yang divonis 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani adalah pihak yang dikatakan mengubah video Ahok yang mengutup ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, pengacara Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kecurangan dalam keputusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan oleh Ahok.
Post a Comment