Header Ads

Izin Jasa Umrah Abu Tours Dicabut, 400 Jemaah Berharap Bisa Tetap Umrah


Izin Jasa Umrah Abu Tours Dicabut, 400 Jemaah Berharap Bisa Tetap Umrah

Penyidik dari Polda Sulsel telah menetapkan pimpinan travel Abu Tours, HM, sebagai tersangka karena perusahaan travel umrah itu tidak bisa memberangkatkan 86.720 orang jemaah ke Mekkah Arab Saudi.

Kabid Humas Polda sulsesl Kombes Pol Dicky sondani mengatakan dalam penyelidikan kasus ini pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama di Sulsel.

Karena gagal memberangkatkan jemaah umrah Abu tours itu diperkirakan kerugian berjumlah 86.720 orang yang mencapai Rp1,8 triliun.

Sondani menambahkan pihaknya sudah menjerat tersangka HM dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan pasal 45 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10miliar.

Sebelumnya, Abu tours terdaftar dalam salah satu perusahaan penyelenggara jasa umrah dan ibadah haji yang dicabut izinya oleh Kementerian Agama.

Kasubag, Informasi dan Humas Kanwil Kemenang sumsel Saefudin Latief mengatakan sudah ada empat perusahaan travel yang izinnya dicabut yaitu Pt amanah Bersama Ummat atau Abu Tours, solusi Balad Lumampah, Mustaqbal Prima Wisata, Interculture Tourindo.

Dia juga mengatakan pencabutan izin Abu Tours, SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka sudah terbukti sudah gagal memberangkatkan jemaah umrah.

Sementara itu izin Interculture dicabut karena tidak ada lagi memiliki kemampuan finasial sebagai penyelanggara jasa umrah dan ibadah haji setelah bank garansinya disita kepolisian terkait kasus First Travel.

Sebelumnya, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi adanya travel yang bodong, Kementerian Agama menerbitkan peraturan baru. Yang isinya jasa travel umrah harus berasaskan syariah dan berbiaya harus sesuai standar.
Diberdayakan oleh Blogger.